Beberaparincian aturan pasang bendera merah putih yang tertuang dalam undang-undang tersebut antara lain: Ukuran bendera. Dijelaskan dalam pasal 4 bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga panjang, serta warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Kedua warna berukuran sama.
. 23 492 194 333 449 432 221 21