PTAstra Daihatsu Motor atau biasa disingkat dengan ADM adalah Agen Tunggal Pemegang Merek mobil Daihatsu di Indonesia. Sebagai ATPM, ADM merupakan satu-satunya perusahaan yang berhak mengimpor, merakit dan membuat kendaraan bermerk Daihatsu di Indonesia.
Definisi Agen Tunggal Pemegang Merek Di kesempatan sebelumnya, kita telah membahas mengenai definisi Agen Pemegang Merek. Menurut Bhirawa Dwi Saputra dalam tulisan berjudul “Tinjauan Tentang Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek Atpm Di Industri Otomotif Indonesia” yang dimuat di jurnal PRIVAT LAW Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Privat, Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM ialah perusahaan nasional yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purnajual pada wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM di Indonesia, akan memberikan dampak positif dan negatif pada industri otomotif di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga puma jual kendaraan bermotor di Indonesia. Serta persaingan yang sengit dengan program industri otomotif mobil nasional Indonesia. Apakah mengenai ATPM terdapat pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Secara normatif, ketentuan mengenai pengaturan ATPM saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAGI PERl3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai keterkaitan dengan ATPM. Selain aturan-aturan tersebut, tidak terdapat aturan lain yang secara khusus mengatur mengenai ATPM. Contoh ATPM adalah PT Honda Prospect Motor yang memegang merek Honda milik Honda Motor Company, Ltd. secara ekslusif. Dasar penyelenggaraan ATPM dan juga APM sendiri adalah perjanjian lisensi. Khusus bagi ATPM, dalam perjanjian lisensi disebutkan secara khusus suatu perusahaan nasional memiliki hak eksklusif dalam menjalankan suatu Merek asing di Indonesia. Inilah bedanya dengan APM. Dimana APM lain dimungkinkan terdapat beberapa perusahaan sebagai distributor dari suatu merek asing, sehingga tidak memiliki ekslusifitas sebagai agen tunggal seperti halnya perusahaan yang diamanatkan skema ATPM. Sama seperti APM, ATPM sendiri memiliki peran sebagai pihak yang mengurus legalitas yang diperlukan. Kamu seorang ATPM atau kerja di perusahaan ATPM? Yuk urusin legalitas di kami! TerbaikTercepatTerpercaya KlinikHukumTerpercaya SemuaAdaJalannya Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian TerbaikTercepatTerpercaya KlinikHukumTerpercaya
Caramendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi: Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
BENUA CAKRA PETROLINDO? Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri PETROVAL Salah satu di antaranya adalah mengenai perjanjian keagenan dan kedistribuloran.' Sementara ilu lembaga keagenan maupun distributor juga hidup dan berkembang secara dinamis, serta oleh karenanya fo rmulasi perjanjian baku dimaksud pun lerus mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya pasar Daval Jaya Berdikari, kami perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak goreng, Dengan ini kami bermaksud ingin mengajukan kerjasama untuk menjadi distributor atau agen tunggal di wilayah anda. 1 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK ATPM DI INDONESIA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM Uang pasti dikembalikan jika barang tidak diterima Deskripsi produk CV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. mengenai agen dan distributor terdapat dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa “Permendag 11/2006” disebutkan bahwa agen adalah perusahaan ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN DISTRIBUTOR DAN KEAGENAN SUA TU ANALISIS KEPERDA T AAN ketentuan mengenai pengaturan atpm saat ini diatur pada peraturan menteri perdagangan nomor 11/m-dag/per/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa, kitab undang-undang hukum perdata, dan ketentuan undang-undang tentang hukum persaingan di indonesia yang mempunyai mengenai agen dan distributor terdapat dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa “Permendag 11/2006” disebutkan bahwa agen adalah perusahaan mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Untitled JOHN CRANE INDONESIA/PMA 640/STP-DN/ 5/1/2014 203 PT MENARA ALFA SEMESTA? Distributor Barang Produksi Dalam Negeri PT tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapat ditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agen terutama agen tunggal pemegang merek atpm secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan, tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapat ditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agen terutama agen tunggal pemegang merek atpm secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan, tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. SURAT KEPUTUSAN Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri KYOKUTO RUBBER CO.,LTD 604/STP-LN/ 3/15/2014 202 PT mengenai agen dan distributor terdapat dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa “Permendag 11/2006” disebutkan bahwa agen adalah perusahaan SURAT TANDA PENDAFTARAN SEBAGA! AGEN TUNGGAL BARANG PRODUKSI LUAR NEGERI Wajib Dibaca Bagi Para Agen dan Distributor Mengenai Kontrak di Bidang Perwakilan Agency & Distributorship Agreement andikafirnanda Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri KYOKUTO RUBBER CO.,LTD 604/STP-LN/ 3/15/2014 202 PT Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri KYOKUTO RUBBER CO.,LTD 604/STP-LN/ 3/15/2014 202 PT Uang pasti dikembalikan jika barang tidak diterima Deskripsi produk CV Permendag 24 tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen Jogloabang Agen, adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. PERDAGANGAN 2021 PERMENDAG NOMOR 24TAHUN 2021, BN 2021/NO. 280, 10 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENUA CAKRA PETROLINDO? Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri PETROVAL MENARA ALFA SEMESTA? Distributor Barang Produksi Dalam Negeri PT tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapat ditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agen terutama agen tunggal pemegang merek atpm secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan, tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang Hub Hub PDF PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2006 T E N T A N G KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN S Agen tunggal pemegang merek ATPM termasuk agen pemegang lisensi perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pihak tersebut tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapat ditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agen terutama agen tunggal pemegang merek atpm secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan, tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang Salah satu di antaranya adalah mengenai perjanjian keagenan dan kedistribuloran.' Sementara ilu lembaga keagenan maupun distributor juga hidup dan berkembang secara dinamis, serta oleh karenanya fo rmulasi perjanjian baku dimaksud pun lerus mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya pasar PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA EL Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. mengenai agen dan distributor terdapat dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa “Permendag 11/2006” disebutkan bahwa agen adalah perusahaan JOHN CRANE INDONESIA/PMA 640/STP-DN/ 5/1/2014 203 PT 3 Prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu agen tunggal atau Course Hero
a Agen tunggal pemegang merek (ATPM) termasuk agen pemegang lisensi perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pihak tersebut. b. Agen, adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara
Hak atas merekPendaftaran merek asing di IndonesiaPerjanjian lisensiIzin edar makanan“Perlindungan hak atas merek bersifat teritorial, sehingga perlu diadakan pendaftaran merek asing di setiap negara dimana produk tersebut diedarkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.”Adanya kebutuhan perdagangan secara global membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menjadi agen distributor antar Negara. Sehingga distributor tersebut menerima hak untuk menggunakan merek dari suatu perusahaan asing pemegang hak atas merek di negaranya untuk dapat menggunakan merek tersebut di Indonesia. Misalnya, Anda adalah seorang pemegang merek COCO dari perusahaan asing asal Singapura yang ditunjuk sebagai distributor tunggal di Indonesia. Lantas, perlu gak sih mendaftarkan lagi merek COCO di Indonesia? mengingat di negara asal merek tersebut sudah didaftarkan, bagaimana pula dengan perjanjian lisensinya? Hak atas merekPerlu kita pahami terlebih dahulu definisi dari hak atas merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis “UU MIG”Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Nah, perlindungan hak atas merek ini bersifat teritorial. Artinya, perlindungan hak atas merek hanya berlaku di negara merek tersebut terdaftar. Sehingga, merek COCO yang sudah terdaftar di Singapura hanya mendapatkan perlindungan hukum di Singapura saja, sementara di Indonesia merek tersebut tidak dilindungi oleh Hukum juga Bagi Pelaku Usaha, Penting Gak Sih Daftarkan Merek Dagang?Dengan demikian, apabila terhadap merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum di Indonesia sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak-pihak lain, maka merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia “Ditjen KI” Perlindungan hukum merek melalui hak atas merek baru akan berlaku setelah merek tersebut didaftarkan Pasal 3 UU MIG.Tak perlu khawatir, ketika suatu negara telah menjadi anggota Protokol Madrid, para pengusaha dapat mendaftarkan merek dagangnya di 191 negara anggota World Intellectual Property Organization WIPO. Di Indonesia sendiri, hal ini sudah disahkan dengan pengundangan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran merek Secara Internasional, 1989 “Perpres 92/2017”.Pendaftaran merek asing di IndonesiaLebih lanjut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52 ayat 4 UU MIG, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Madrid Protocol diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran merek Secara Internasional “PP 22/2018”.Dalam Pasal 10 PP 22/2018, diatur sebagai berikutMenteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro juga Apakah Semua Merek Asing Merupakan Merek Terkenal?Dalam UU MIG, telah diatur juga mengenai permohonan pendaftaran merek internasional dalam Pasal 52 ayat 1 UU MIG. Penting untuk dibahas bahwa permohonan pendaftaran merek internasional dapat berupaPermohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM “Menteri”; atauPermohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro Internasional disini yang dimaksud adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia World Intellectual Property Organization Pasal 1 angka 3 PP 22/2018. Selanjutnya setelah merek tersebut didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan ketentuan UU MIG Pasal 12 PP 22/2018Kemudian Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif yang dapat berupa didaftar atau ditolak kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional Pasal 13 PP 22/2018.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 PP 22/2018, dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional di daftar, MenteriMenyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;Menerbitkan sertifikat merek; danMelakukan pengumuman di dalam Berita Resmi perusahaan asing asal Singapura yang memegang hak atas merek COCO tersebut wajib mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara Pendaftaran Internasional menurut Madrid Protocol sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Setelah itu, baru mengadakan perjanjian lisensi dengan Anda sebagai distributor tunggal di lisensiLebih lanjut, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya. Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi merek Pasal 42 ayat 3 dan 4 UU MIGPenggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan bagaimana pemilik merek menggunakan mereknya di Indonesia Pasal 44 UU MIG.Baca juga 5 Macam Lisensi Merek Ini Bisa Buat Bisnis Anda Lebih Untung!Izin edar makananKemudian, apabila produk yang hendak didaftarkan adalah merupakan produk makanan dan/atau obat-obatan, maka perlu didaftarkan juga ke Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum produk tersebut dapat diedarkan di mendaftarkan merek dagang Anda tanpa ribet? Kami dapat membantu Anda! Yuk segera hubungi melalui tombol dibawah ini!Author Sekar Dewi Rachmawati
AturanImpor Kendaraan Disiapkan. Rabu, 25 April 2012. JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji segera menerbitkan revisi peraturan impor barang jadi (completely built-up) untuk industri otomotif. Setelah aturan itu terbit, agen tunggal pemegang merek mobil dan sepeda motor bisa mengimpor kendaraan lagi dalam keadaan utuh.

NKRINegara KesatuanREPUBLIKINDONESIA2023 HOME - Daftar Provinsi + Range Kode POS Daftar Kota + Kabupaten + Kode POS Daftar Kecamatan + Kode POS Daftar Desa + Kelurahan + Kode POS Penjelasan Penting tentang Kode POS Kode Wilayah Administrasi Republik Indonesia Daftar Undang2 Pembentukan Provinsi Dasar Hukum Pembentukan Kota/Kab. Daftar Pulau di Indonesia + Kode POS NKRI Republik Indonesia Ganti ke tampilan HP LaptopIDEN Cari Kode POS atau Nama Daerah Agen Tunggal Pemegang Merek disingkat ATPM suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen principle yang umumnya berada di luar negeri. Contoh ATPM antara lain ATPM TOYOTA, ATPM DAIHATSU dan ATPM Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Sumber Bermanfaat eduNitas Kuliah Online/Daring Informasi Corona COVID-19 Dunia & Data Virus Korona Indonesia Pendaftaran Kuliah Karyawan Online / Blended di STIE Swadaya Jakarta, STIKI Malangcopyright © 2021 all rights reserved

TINJAUANTENTANG KEBERADAAN AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK (ATPM) DI INDUSTRI OTOMOTIF INDONESIA Saputra F., Bhirawa Dwi (Unknown) Ardianti, Frizty (Unknown) Permana A., Okky Surya (Unknown) Abstract Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM ialah Perusahaan nasional yang ditunjuk oleh Perusahaan manufaktur pemilik merek, untuk secara ekslusif mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purna jual pada wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM di Indonesia, akan memberikan dampak positif dan negatif pada industri otomotif di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga purna jual kendaraan bermotor di Indonesia, serta persaingan yang sengit dengan program industri otomotif mobil nasional Indonesia. Ketentuan mengenai pengaturan ATPM saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai keterkaitan dengan Agen Tunggal Pemegang Merek ATPM. Ducati Motor Thailand akhirnya menunjuk PT Legenda Motor sebagai importir dan distributor tunggal baru mereka di Indonesia, setelah melalui proses seleksi yang ketat.Menggantikan PT Cakra Motors yang berhenti beroperasi mulai 2 Mei. Penunjukkannya berlaku efektif mulai 16 Mei 2022, dan pabrikan motor asal Italia tersebut menganggapnya telah berpengalaman selama bertahun-tahun.

BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Didaftarkan ag...Kekayaan IntelektualMerek Didaftarkan ag...Kekayaan IntelektualSelasa, 18 Oktober 2005Jika di dalam perjanjian yang judulnya bukan merupakan perjanjian lisensi, apakah penerima lisensi tersebut berhak untuk mendaftarkan merek atas namanya, sedangkan pemberi lisensi tidak memberikan hak tersebut di dalam perjanjian. Apakah Pemberi lisensi bisa mengklaim mengingat sertifikat atas merek tersebut telah keluar dan atas nama penerima lisensi? Apakah perjanjian tersebut sah sebagai perjanjian pemberian lisensiPada dasarnya yang terpenting bukanlah apa judul dari suatu perjanjian, melainkan apa isi klausula-klausula dari suatu perjanjian itu sendiri. Apabila di dalam perjanjian tersebut pemberi lisensi dengan tegas menyatakan bahwa pemberi lisensi licensor tidak memberikan hak / melarang penerima lisensi licensee, maka licensor dapat mengajukan gugatan pembatalan atas merek yang terdaftar atas nama licensee tersebut ke pengadilan niaga dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu, dalam teori hukum dikenal pula Doctrin of Exhaustion uitputtingsregel yang mengajarkan bahwa sekali lisensi merek sudah diberikan oleh licensor, dia tidak bisa lagi membatalkan atau merestriksi pemakaian merek tersebut oleh licensee, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Restriksi pemakaian berarti licensor dicegah dalam memasarkan serta menggunakan merek tersebut dalam mempromosikan barangnya. Keadaan-keadaan tertentu misalnya apabila barang yang dimereki diubah atau dimodifikasi, sehingga merugikan terhadap reputasi merek yang bersangkutan vide Rachmadi Usman, 2003 353 mengutip dari Munir Fuady, 1994 121 – 122. Jadi, berhak tidaknya licensee mendaftarkan merek atas namanya, harus kembali pada isi perjanjiannya. Jika memang tidak dilarang dalam perjanjian tersebut, maka licensee berhak mendaftarkan mereknya. Perlu juga dipahami, bahwa Indonesia menganut stelsel pendaftaran konstitutif, artinya yang dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen HKI. Namun demikian, apabila merasa dirugikan, licensor pun dapat mengajukan klaim keberatan kepada pengadilan niaga untuk membatalkan merek tersebut vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, misalnya dengan membuktikan bahwa licensor adalah pemegang hak lisensi tunggal atas merek yang bersangkutan di Indonesia jika merek itu berasal dari luar negeri dan pendaftaran merek yang sama oleh licensee merupakan iktikad tidak baik dari licensee karena dapat sangat merugikan licensor pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.Mengenai sah tidaknya perjanjian itu sebagai perjanjian lisensi, dapat diperhatikan dari sahnya perjanjian secara umum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kata sepakat, Kecakapan dalam bertindak, Sebab yang halal, serta Hal tertentu. Mengenai hal yang terakhir ini, harus diperhatikan bahwa jika memang ternyata dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pemberian lisensi, maka perjanjian tersebut tidaklah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi, meskipun berjudul Perjanjian Lisensi. Demikian pula sebaliknya, walaupun judul perjanjiannya bukanlah Perjanjian Lisensi, namun terdapat klausula yang mengatur adanya pemberian lisensi, maka perjanjian lisensi tersebut adalah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi. Selain itu perlu juga diperhatikan jangka waktu dari perjanjian tersebut, apakah sudah daluarsa atau

. 154 114 221 419 325 144 73 154

daftar agen tunggal pemegang merek di indonesia