Dari penjelasan tersebut maka cukup jelas, setiap pengendara atau pengemudi wajib membekali dirinya dengan legalitas berkendara berupa SIM maupun STNK asli. Ini sekaligus sebagai syarat wajib dan identifikasi kepemilikan kendaraan yang sah. SIM A. Smart SIM. Fotokopi STNK. Fotokopi SIM. Otomotif. SIM.
1. Asuransi Mobil Wajib. Asuransi mobil wajib hampir diterapkan di semua negara yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan roda empat. Jenis asuransi ini memberi dua macam perlindungan terhadap pengendara yaitu tanggung jawab yang berkaitan dengan cedera tubuh baik jika kecelakaan terjadi oleh pemilik mobil atau orang lain.
- SIM A Umum = Mobil umum dengan bobot 3.500 kg atau kurang - SIM B1 Umum = Mobil umum dengan bobot di atas 3.500 kg - SIM B2 Umum = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng umum 2. Kewajiban Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Saat Berkendara Ada dokumen dokumen yang harus selalu dibawa setiap kali seseorang mengendarai kendaraan. Dua surat itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku harus