Lebih jauh, aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam Pasal 88 ayat (2). Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari penjelasan tersebut maka cukup jelas, setiap pengendara atau pengemudi wajib membekali dirinya dengan legalitas berkendara berupa SIM maupun STNK asli. Ini sekaligus sebagai syarat wajib dan identifikasi kepemilikan kendaraan yang sah. SIM A. Smart SIM. Fotokopi STNK. Fotokopi SIM. Otomotif. SIM.

1. Asuransi Mobil Wajib. Asuransi mobil wajib hampir diterapkan di semua negara yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan roda empat. Jenis asuransi ini memberi dua macam perlindungan terhadap pengendara yaitu tanggung jawab yang berkaitan dengan cedera tubuh baik jika kecelakaan terjadi oleh pemilik mobil atau orang lain.

- SIM A Umum = Mobil umum dengan bobot 3.500 kg atau kurang - SIM B1 Umum = Mobil umum dengan bobot di atas 3.500 kg - SIM B2 Umum = Alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan penarik kereta tempel/gandeng umum 2. Kewajiban Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Saat Berkendara Ada dokumen dokumen yang harus selalu dibawa setiap kali seseorang mengendarai kendaraan. Dua surat itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku harus
“Hindari perjalanan jarak jauh dengan durasi tempuh yang lama. Namun apabila sang ibu sangat perlu untuk menyetir mobil, usahakan untuk berhenti setiap 90 menit,” kata Cepi. Wanita hamil sangat disarankan untuk mengemudi dengan durasi pendek saja. Maksimal durasi wanita hamil mengendarai mobil adalah 90 menit.
. 161 330 140 225 395 89 221 331

apabila mengendarai mobil wajib bawa tts